PORTAL BANGKA BELITUNG - 13 orang tersangka dan 135 saksi dugaan korupsi tata niaga timah Bangka Belitung wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 terus menjadi sorotan.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Republik Indonesia telah memeriksa total 135 orang saksi.
Hingga akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menetapkan 13 tersangka perkara dugaan korupsi tata niaga timah Bangka Belitung di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Sementara itu, semenjak Thamron alias Aon ditangkap dan dijadikan tersangka bersama beberapa orang tersangka lainnya, diketahui harga timah Bangka Belitung terus mengalami penurunan dan anjlok ditengah-tengah masyarakat.
Lantas siapa saja 13 orang tersangka tersebut?
Berikut 13 orang berpengaruh yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah Bangka Belitung:
1. Thamron Tamsil alias Aon, pengusaha pemilik CV Venus Intri Perkasa yang juga pengusaha tambang timah di Bangka Belitung.
2. Achmad Albani, manager operasional tambang CV Venus Intri Perkasa.
3. Kwang Yung alias Buyung, Komisaris CV Venus Inti Perkasa.