KPU Babel Berikan Batasan Kampanye Daring

- 29 September 2020, 03:59 WIB
Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2020 /rri.co.id

Terkait dengan kemungkinan adanya akun media sosial lain diluar yang sudah terdaftar saat melakukan kampanye daring.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menindak akun-akun bodong tersebut.

Baca Juga: Situasi Covid 19 : BNPB Menilai IBL 2020 Sudah Layak Dijalankan

"Kalau ada yang lain kita lihat apakah akun medsos yang tidak terdaftar itu mengarah kampanye atau tidak," ungkapnya.

"Kita tentunya akan berkoordinasi untuk melakukan pengawasan bersama dengan Bawaslu," tambahnya.

Davitri mengimbau dan menginstruksikan kepada seluruh Tim Pemenangan Paslon Pilkada 2020 yang tersebar di setiap wilayah Babel.

Baca Juga: Bocah Umur 9 Tahun Juarai Lomba Taekwondo Di Kota Pangkalpinang

Agar menjauhi unsur kampanye hitam atau bahkan yang berbau SARA. 

Harapannya kampanye kali ini harus bisa berjalan dengan santun dan berbudaya.*** (Bustomi Achmad/Bara Ilyasa/RRI)

Baca Juga: Kesehatan Kuliat Wajah : Manfaat Air Beras untuk Basmi Jerawat

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x