Permahi Tolak Tambang Timah di Laut Olivier: Sudah Mengangkangi Norma Hukum, Minta IUP PT Timah Tbk Dicabut

- 14 Maret 2024, 11:00 WIB
Upaya penambangan dan tambang timah di Laut Olivier, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, mendapat sorotan dari Permahi Bangka Belitung terkait upaya aktivitas tambang timah di area wisata Pantai Olivier tersebut.
Upaya penambangan dan tambang timah di Laut Olivier, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, mendapat sorotan dari Permahi Bangka Belitung terkait upaya aktivitas tambang timah di area wisata Pantai Olivier tersebut. /

PORTAL BANGKA BELITUNG - Wacana dilakukannya penambangan timah di Laut Olivier, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, mendapat sorotan dari Permahi Bangka Belitung terkait upaya aktivitas tambang timah di area wisata Pantai Olivier tersebut.

Permahi Babel berang dan langsung menyoroti hal tersebut setelah pihaknya mengetahui Pansus Raperda RTRW telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretariat Bersama (Sekber) Ormas Belitung Timur beberapa waktu lalu.

Sikap Permahi Bangka Belitung ini semakin tegas setelah pihaknya mengetahui jika ada indikasi dan dugaan kuat Ketua Pansus Raperda RTRW Babel menyepakati dan setuju untuk legalkan tambang timah laut di perairan pulau sekaligus wisata Pantai Olivier ini.

Baca Juga: Fakta Harga Timah Bangka Belitung Hari Ini Pasca Meroketnya Saham TINS Hingga Lonjakan Komoditas Timah Dunia

Kemudian penolakan penambangan timah di laut Olivier Belitung juga disampaikan oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Bangka Belitung (DPC Permahi Babel) secara terbuka.

Disampaikan Yudha Kurniawan selaku Ketua DPC Permahi Bangka Belitung (Babel), bahwa tidak ada satupun alasan untuk melegalkan tambang laut di laut Belitung.

Menurut Yudha, alasan ekonomi yang sering digaungkan terasa sudah usang, terlebih dihadapkan dengan fakta dugaan kasus korupsi tata niaga timah saat ini oleh segelintir orang.

Baca Juga: Harga Tiket Konser Anji Pangkalpinang Begagil Bafest, Presale Mulai 1 Maret 2024

"Kerugian negara dan lingkungan secara ekologis yang jumlahnya juga bisa diperkirakan sampai ratusan triliun rupiah, alasan ekonomi darimana kalau faktanya merugikan seperti itu," ungkap Yudha.

Lanjutnya, secara yuridis wacana penambangan di laut Belitung terkesan seperti ada penyelundupan hukum yang tercium busuk. Pertama norma di RZWP3K jelas meniadakan tambang laut di pulau Belitung.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x