"Ya peruntukan pulau Belitung hanya untuk beberapa sektor, diantaranya adalah wisata yang kemudian dikuatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2024 tentang rencana induk destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung Tahun 2023-2024, yang menyatakan Destinasi Pariwisata Nasional bahwa Daerah Tujuan Wisata (DTW) di Key Tourism Area (KTA) Manggar-Gantung salah satu wilayah nya adalah Pantai Olivier,” tegas Yudha.
Menurutnya, kebijakan penambangan di Laut Olivier Belitung di paksakan dalam Perda RTRW, maka ini sudah mengangkangi, dilakukan penyelundupan hukum tanpa melihat norma-norma yang hidup sebelumnya dan resiko dikelola untuk rugi dan merusak lingkungan, maka penyelundupan hukum ini sangat busuk tercium.
“Untuk IUP PT Timah Tbk tersebut saya rasa lebih baik di cabut atau ditangguhkan, karena penambangan laut tersebut berbenturan dengan norma-norma hukum yang hidup sebelumnya dan potensi kerugiannya lebih besar daripada keuntungannya. yang pasti adalah kerusakan lingkungan dan ancaman keberlanjutan,” tuturnya.
Selain itu, Adri Ahmad Nafaran Wakil Ketua Permahi Babel menjelaskan jika pengakuan adanya Zero Tambang laut untuk pulau Belitung tetap harus dioptimalkan.
Baca Juga: Harga Sawit TBS Bangka Barat 2024, Kenaikan Jadi Kabar Baik Bagi Petani Jelang Lebaran
"Tentunya pengakuan adanya Zero Tambang laut untuk pulau Belitung betujuan mengakomodir kepentingan pelestarian keberlanjutan, karena mau bagaimanapun tambang timah tetap merusak lingkungan apabila tidak ada kesiapan SDM dan teknologi yang mumpuni,” tegas Adri.
Demikian itulah sekilas informasi penolakan tambang timah di Laut Olivier, Belitung Timur. Sampai saat ini Tim Portal Bangka Belitung masih berupaya untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut.***