Sanksi Bagi Paslon Peserta Pilkada saat Kampanye Langgar Protokol Covid-19 akan Dibubarkan

- 5 Oktober 2020, 16:59 WIB
Pardi, Ketua KPU Bangka Barat
Pardi, Ketua KPU Bangka Barat /Portalbangkabelitung.com/Tahir

Portalbangkabelitung.com- Pardi, Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat (Babar) beberkan sanksi jika langgar protokol Covid-19 sanksi berdasarkan PKPU.

Sanksi yang akan dilakukan pertama teguran secara lisan.

Apabila tidak diindahkan maka akan dihentikan proses kampanye dimana tim kampenya melaksanakan kegiatan yang sifatnya kerumunan.

Baca Juga: Gubernur Erzaldi Rosman Meriahkan HUT TNI ke-75 dengan Ikut Upacara Secara Virtual


“Betul sanksinya telah diatur dalam PKPU 13 PASAL 88 kalau tidak salah, kalu tetap melakukan kerumunan kalau tidak diindahkan dalam waktu satu jam itu bisa dihentikan,” ungkapnya kepada pihak swakarya.com pada Minggu, 4 Oktober 2020.


Menurut Pardi, pada prinsipnya dalam pelaksanaan ini bukan masalah dihentikan atau tidak kegiatan tersebut.


“Karena yang namanya penyelenggaraan pemilu ini ya, masalah dihentikan atau tidak kampanye itu tidak terlalu substansi, substansi nya adalah bagaimana kita lebih peduli lah untuk memperhatikan keselamatan siapapun,” pungkasnya.

Baca Juga: Ibnu Saleh Meninggal Akibar Covid-29, Pardi: Ini Teguran dalam Pelaksanaan Pilkada


Apalagi dengan kondisi saat ini, Covid-19 ini membuat seluruh elemen menjadi waspada dengan ketat, karena ini soal keselamat manusia.


“Baik itu keselamatan pemilih, konstituen, maupun dari peserta pemilunya menjadi pelaksana kampanye, saya pikir itu yang menjadi pemikiran kita semua bukan sanksi yang didapatkan,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x