1. Menuntut Jokowi-Ma'ruf Menjalankan dengan benar amanah UUD 1945, dan Peraturan perundang-undangan lainnya dalam menghalau dan memberangus sel-sel oligarkian yang rakus dan menindas.
2. Menegaskan Presiden Jokowi menegaskan keberpihakan tersebut dengan mengeluarkan PERPPU pembatalan UU Omnibus Law Cipta Kerja.***