Primus Jodi Politisi PSI: RUU Minuman Beralkohol Angin Segar untuk Masyarakat Pangkalpinang

- 12 November 2020, 22:11 WIB
PSI, Primus Jodi Setiawam/
PSI, Primus Jodi Setiawam/ /Pribadi

Portalbangkabelitung.com- Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kota Pangkalpinang mendukung penuh adanya Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

RUU ini mengatur sanksi pidana bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Sanksi pidana atau denda tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

Baca Juga: PILKADA Bangka Selatan, Primus Jodi Setiawan: Anak Milenial Harus Menangkan Rina-Doni Nomor 2

Selain kepada peminum, RUU Minol juga mengatur ancaman sanksi bagi orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minol.

Merespons RUU Minol tersebut, Politisi PSI yang juga menjabat Sekretaris DPD PSI kota Pangkalpinang, Primus Jodi Setiawan menanti akan adanya aturan yang mengatur lebih lanjut mengenai minuman beralkohol.

Khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kota Pangkalpinang.

Baca Juga: Tagar Youtube Down Trending Twitter Akibat Kesulitan Akses Nonton Youtube

"Ini RUU yang sangat bagus dan banyak manfaatnya. Saya sangat mengapresiasi DPR dan Pemerintah mau membahas dan menyusun RUU ini," ucap Primus Jodi Setiawan.

Potensi akan tindakan kriminalitas otomatis sangat signifikan berkurang bilamana RUU ini segera disahkan menjadi UU.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x