Kemenkes Edarkan Surat Guna Mempercepat Vaksinasi, Begini Isi Suratnya

- 26 Juni 2021, 23:09 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menkes Budi Gunadi Sadikin /tangkapan layar setkab.go.id/

Portalbangkabelitung.com-  Demi mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target satu juta dosis per hari.

Kementerian Kesehatan kini menghapus syarat KTP Domisili, surat domisili, dan surat keterangan kerja.

Baca Juga: Waspada Penjualan Foto KTP di Media Sosial, Bareskrim Polri Tengah Selidiki

Perubahan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut ditulis dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan yang ditandatangani pada Kamis, 24 Juni 2021.

Berikur isi surat dari Kemenkes dalam proses percepatan vaksinasi :

Baca Juga: WHO Kecam Negara Yang Tidak Memberikan Vaksin Gratis

1. Percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.

2. Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP.

Baca Juga: Polisi Telah Menangkap Tersangka Penembakan Wartawan di Sumut, Begini Motifnya

3. Kemenkes menyediakan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Bogor.Pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x