Hukum Syari Donor ASI Berdasarkan Fatwa MUI, Berikut Penjelasannya!

- 1 Juli 2023, 21:10 WIB
 Hukum Syari Donor ASI Berdasarkan Fatwa MUI
Hukum Syari Donor ASI Berdasarkan Fatwa MUI /

Portalbangkabelitung.com-Hukum syari donor ASI berdasarkan fatwa MUI.

Berikut penjelasan hukum syari donor ASI menurut fatwa MUI yang dapat menjadi pedoman para ibu menyusui.

ASI atau air susu ibu merupakan susu yang diproduksi oleh manusia untuk konsumsi bayi.

Baca Juga: Hukum Wanita Jadi Khotib di Kegiatan Sholat Jumat, Ini Penjelasan MUI!

Zat pada ASI adalah sumber gizi yang sangat penting bagi bayi yang belum bisa mencerna makanan padat.

Air susu ibu diproduksi karena pengaruh hormon prolaktin dan oksitosin setelah kelahiran bayi.

Manfaat pemberian ASI eksklusif pada bayi dapat memperkuat sistem kekebalan tubuh buah hati.

Baca Juga: Nonton Drama King the Land Episode 5 Sub Indo Gratis via Netflix, Hindari Download di Drakorindo

Selain itu ASI juga mempunyai zat antibodi yang berfungsi melawan virus dan bakteri penyebab penyakit dalam tubuh bayi.

Nah, bagaimana dengan ibu yang tidak dapat menghasilkan ASI seperti ibu pada normalnya?.

Apabila sang ibu tidak bisa menghasilkan ASI untuk buah hatinya mereka bisa melakukannya dengan cara donor ASI atau susu formula.

Baca Juga: Harga TBS Sawit Kabupaten Bangka Hari Ini, Jumat 30 Juni 2023, Cek Ada Perubahan Harga atau Tidak

Nah berkaitan dengan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa MUI, telah memberikan pedoman bagi umat Islam.

Fatwa yang ditetapkan oleh MUI ini merujuk pada sejumlah dalil baik Alquran dan hadits Nabi Muhammad SAW di antaranya QS Al Baqarah ayat 233, dan surat Ali Iman ayat 23.

 

Berdasarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Seputar Masalah Donor Air Susu Ibu berikut penjelasannya:

Baca Juga: DOWNLOAD King the Land Episode 5 Sub Indo Resmi Bukan Drakorindo dan LK21

1. Seorang ibu dapat menyusui anak yang bukan anak kandungnya, sebaliknya, seorang anak dapat menerima ASI dari ibu yang bukan ibu kandungnya, jika memenuhi syarat syari.

2. Harus mengikuti aturan saat memberi dan menerima ASI, karena ibu menyusui harus sehat jasmani dan rohani, dan tidak boleh diberikan kepada ibu hamil.

3. Dapat memberikan dan menerima kompensasi untuk layanan manajemen donor ASI, dengan catatan tidak untuk didistribusikan atau dijual, dan ujrah (upah) diperoleh melalui jasa pengasuhan anak dan bukan melalui jual beli ASI.

Baca Juga: Link Nonton Lies Hidden in My Garden Episode 5 dan 6 Sub Indo Gratis, Streaming Resmi Bukan dari Drakorindo

Demikianlah hukum syari donor ASI berdasarkan fatwa MUI agar menjadi menjadi pedoman umat muslim di Indonesia.***

 

 

Editor: Dea Megaputri

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x