Hukum Wanita Jadi Khotib di Kegiatan Sholat Jumat, Ini Penjelasan MUI!

- 1 Juli 2023, 15:52 WIB
Hukum Wanita Jadi Khotib di Kegiatan Sholat Jumat
Hukum Wanita Jadi Khotib di Kegiatan Sholat Jumat /Pixabay /

Portalbangkabelitung.com-Hukum wanita jadi khotib di kegitan sholat Jumat, berikut penjelasan dari MUI.

Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya pahami dahulu apa itu Khotib? 

Khotib adalah orang yang menyampaikan khotbah pada waktu salat Jumat.

Baca Juga: Harga Lada Juli 2023 di Bangka Belitung Mengalami Perubahan atau Tidak? Cek Informasi Lengkapnya

Khotib juga bagian dari ajaran Agama Islam yang harus dipahami dan dipelajari oleh pemeluk agama Islam.

Lalu apa hukumnya apabila wanita jadi Khotib di kegiatan sholat Jumat?

Berdasarkan surat edaran dari Komisi Fatwa MUI terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita jadi Khatib dalam kegiatan Shalat Jumat, ini ketentuan hukumnya:

Baca Juga: 10 Tempat Wisata Hits di Pariaman Cocok Untuk Liburan Akhir Pekan, Tersedia Wisata Budaya Lokal

1. Sholat Jumat hukumnya wajib atas muslim laki-laki dan boleh bagi perempuan.

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x