Setelah Fatwa ini beredar, MUI juga menuliskan beberapa rekomendasi yang wajib dilakukan oleh umat Islam, berikut tiga himbauannya:
1. Umat Islam dihimbau untuk berpegangan teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai segala bentuk penyimpangan.
2. Umat Islam diharapakan untuk berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak.
3. Negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpanagan penodaan, dan penistaan.
Demikanlah hukum wanita jadi Khotib di kegiatan Sholat Jumat berdasarkan Fatwa MUI terbaru nomor 38 tahun 2023.***