Hukum Wanita Jadi Khotib di Kegiatan Sholat Jumat, Ini Penjelasan MUI!

- 1 Juli 2023, 15:52 WIB
Hukum Wanita Jadi Khotib di Kegiatan Sholat Jumat
Hukum Wanita Jadi Khotib di Kegiatan Sholat Jumat /Pixabay /

Setelah Fatwa ini beredar, MUI juga menuliskan beberapa rekomendasi yang wajib dilakukan oleh umat Islam, berikut tiga himbauannya:

1. Umat Islam dihimbau untuk berpegangan teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai segala bentuk penyimpangan.

Baca Juga: Series My Nerd Girl Season 2 Episode 4 Kapan Tayang? Ini Jadwal Tayang Setiap Hari Apa dan Jam Berapa

2. Umat Islam diharapakan untuk berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak.

3. Negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpanagan penodaan, dan penistaan.

Demikanlah hukum wanita jadi Khotib di kegiatan Sholat Jumat berdasarkan Fatwa MUI terbaru nomor 38 tahun 2023.***

 

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x