Hukum Wanita Jadi Khotib di Kegiatan Sholat Jumat, Ini Penjelasan MUI!

- 1 Juli 2023, 15:52 WIB
Hukum Wanita Jadi Khotib di Kegiatan Sholat Jumat
Hukum Wanita Jadi Khotib di Kegiatan Sholat Jumat /Pixabay /

2. Khotbah Jumat merupakan rukun dalam sholat Jumat.

3. Khotbah sebagaimana pada angka 2 merupakan bagian dari ibadah madhlah yang harus mengikuti ketentuan syariat yang di antaranya adalah harus dilakukan oleh laki-laki.

Baca Juga: Daftar Objek Wisata Baru di Pariaman Sumatera Barat Lagi Hits dan Viral di FYP TikTok, Cocok Buat Liburan

4. Khotbah sebagaimana pada angka 2 yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khotbahnya tidaklah sah

5. Sholat Jumat yang khotbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum sholat Jumat tidak sah.

6. Meyakini bahwa wanita boleh menajdi khotib dalam rangkaian shilat Jumat di hadapan jamah laki-laki merupakan keyakinan yang salah yang wajib diluruskan dan yang bersangkutan wajib bertaubat.

Baca Juga: Series My Nerd Girl Season 2 Berapa Episode? Cek Jadwal Tayang dan Link Nonton Streaming

Nah dari Fatwa ini, MUI menegaskan bahwa shalat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum khutbah dan shalat jumatnya tidak sah.

 

 

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x