2. Khotbah Jumat merupakan rukun dalam sholat Jumat.
3. Khotbah sebagaimana pada angka 2 merupakan bagian dari ibadah madhlah yang harus mengikuti ketentuan syariat yang di antaranya adalah harus dilakukan oleh laki-laki.
4. Khotbah sebagaimana pada angka 2 yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khotbahnya tidaklah sah
5. Sholat Jumat yang khotbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum sholat Jumat tidak sah.
6. Meyakini bahwa wanita boleh menajdi khotib dalam rangkaian shilat Jumat di hadapan jamah laki-laki merupakan keyakinan yang salah yang wajib diluruskan dan yang bersangkutan wajib bertaubat.
Baca Juga: Series My Nerd Girl Season 2 Berapa Episode? Cek Jadwal Tayang dan Link Nonton Streaming
Nah dari Fatwa ini, MUI menegaskan bahwa shalat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum khutbah dan shalat jumatnya tidak sah.