Peningkatan Kualitas SDM, Indonesia Siapkan Program PIP, Simak cara Pencairannya!

10 Desember 2020, 13:08 WIB
Kartu Indonesia Pintar /Pikiranraykat.com

Portalbangkabelitung.Com- Dalam rangka meningkatkan kualiatas pendidikan Indonesia dan mengurangi tingkat putus pendidikan anak, Pemerintah menerapkan melalui Program Indonesia Pintar (PIP), program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Melalui Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin.

Mislanua rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea ‘True Beauty’ : 'The Secret of Angel' Drama Korea Terbaik Tahun 2020, Terbaru!

PIP sendiri merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Dikutip dari laman Sahabat Keluarga Kemendikbud, berikut cara cairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP):

Baca Juga: 7 Zodiak Kaya dan Sukses di Tahun 2021, Ramalan Terbaru dan Terbaik, Dirimu Salah Satunya! Ayo Simak

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat

3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait Dipahami

Baca Juga: Megawati Pilih Bungkam Atas Korupsi Bansos Bendahara PDIP Rocky Gerung: Kita Tunggu Reaksi Ibu Mega

4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud

5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui

6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP

 

7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan

Baca Juga: Warga Kabupaten Bangka Selatan Hilang, Akibat Kecelakaan Kapal, Hingga Kini Belum Ditemukan

8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta

9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga penyalur.


Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu. Yang perlu dilakukan hanyalah mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu.***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Sahabat Keluarga Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler