Kabar Gembira, MUI dan BPOM Keluarkan Izin Pengunaan Vaksin Sinovac di Indonesia

12 Januari 2021, 02:21 WIB
Ilustrasi Vaksin Sinovac /pikiran rakyat

Portalbangkabelitung.Com- Setelah dilakukan pemerikasaan dari dua lembaga resmi yang selalu jadi acuan oleh masyarakat Indonesai sudah keluar dengan hasil yang memuaskan.

Dengan begitu masyarakat Indonesia bisa bernapas legah dengan keluarnya hasil dari vaksin Covid-19 ialah izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) serta fatwa halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). 

Usai izin BPOM untuk vaksin Sinovac terbit, MUI mengeluarkan fatwa halal vaksin Sinovac secara resmi pada Senin 11 Januari 2021.

Baca Juga: Sempat Video Call Bersama Putri Wahyudi, Ayahnya Berpesan: Hati-hati Ya Nak

Meski sudah dinyatakan suci dan halal sebelumnya, MUI baru resmi mengeluarkan fatwa vaksin hari ini menunggu izin penggunaan darurat alias EUA vaksin Covid-19 dari BPOM.

"Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu," kata Asrorun dikutip Portalbangkabelitung dari Antara.

Sementara itu, izin BPOM dikeluarkan beberapa jam sebelum MUI resmi menerbitkan fatwa halal vaksin Sinovac yang nantinya digunakan untuk memberantas Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Putri Wahyuni Korban Pesawat SJ182 Sample DNAnya Dikirim Kerumah Duka di Pekanbaru

Pengumuman fatwa halal vaksin Sinovac siumumkan oleh Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh secara daring.

Melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021, Asrorun menegaskan vaksin Sinovac suci dan halal sesuai hukum syariah.

Penegasan ini dinyatakan dalam konferensi pers bersama BPOM terkait izin vaksin Covid-19 Sinovac.

Baca Juga: 39 Korban SJ 182 Berasal dari Kalbar, 21 dianataranya sudah Diambil Sampel DNAnya


Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, fatwa halal vaksin Sinovac menjadi penting bagi Indonesia.

Fatwa halal merupakan standar keamanan pangan yang digunakan umat Islam seluruh dunia sesuai dengan hukum syariah.

Dengan menimbang aturan di dalam Al-Quran, Hadits, kaidah fikih, pandangan ulama, dan lain-lain, vaksin Sinovac ditetapkan halal oleh MUI.

Baca Juga: Viral Seorang Anak Ditemukan Selamat dalam Tragedi Pesawat Jatuh SJ182, Cek Ini Faktanya!

Selain halal, keamanan secara medis juga menjadi dasar penetapan fatwa MUI karena merupakan bagian dari thayyib.

Oleh karena itu, walau Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan vaksin Sinovac terdiri dari materi yang suci dan halal pada Jumat 8 Januari 2021, fatwa resmi yang utuh belum ditetapkan.

Setelah izin emergency use authorization (EUA) alias izin penggunaan darurat dikeluarkan BPOM, barulah MUI berani menyatakan kehalalan vaksin Sinovac.

Baca Juga: Menkes Ungkap Akan Ada Jutaan Bahan Baku Vaksin Covid-19 di Indonesia Besok 12 Januari 2021

Dengan keluarnya izin EUA dan fatwa halal, vaksin Sinovac sudah bisa digunakan masyarakat Indonesia untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, termasuk bagi umat Islam.

Sebagai tindak lanjut fatwa halal MUI, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso akan mengeluarkan sertifikat halal untuk vaksin Sinovac.


BPJPH merupakan satu-satunya otoritas yang mampu mengeluarkan sertifikat halal resmi di Indonesia sesuai UU JPH Nomor 33 Tahun 2014.

Baca Juga: Menkes Akan Upayakan Penambahan Kapasitas Tempat Tidur bagi Pasien Covid-19 di Indonesia

Dalam hal penjaminan produk halal di Indonesia, MUI dan BPJPH berbagi tugas.

MUI menjadi lembaga yang memeriksa dan memastikan kehalalan suatu produk, sedangkan BPJPH memiliki wewenang administratif untuk sertifikat halal.

"Sertifikat halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal," kata Sukoso.

Baca Juga: Ramalan Mbak You Tahun 2021 Hasilnya Mengejutkan, dari 5 Ramalannya Ada Insiden Pesawat Jatuh

Kini, umat Islam Indonesia tak perlu lagi ragu maupun khawatir saat akan mengikuti vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Sinovac.***

 

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler