Pensiunan Guru di Bali Tega Cabuli Siswi SMP Saat Les Matematika

1 Februari 2021, 15:06 WIB
Ilustrasi pelecehan. / /Pixabay/Anemone123

PortalBangkaBelitung.com – Kasus tak senonoh yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik kepada murid kembali terjadi.

Baru-baru ini anggota Polresta Denpasar, Polda Bali, meringkus 

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi kepada wartawan, Senin, 1 Februari 2021.

Baca Juga: Menkeron Tidak Alokasikan Dana Bantuan Subsudi Bagi Karyawan di Tahun 2021

Sebagaimana artikel ini telah terbit di PikiranRakyat.com dengan judul, "Tega Cabuli Siswi SMP Saat Les Matematika, Pensiunan Guru di Bali Diamankan Polisi" yang tayang pada Senin, 1 Februari 2021.

"Ya benar diamankan seorang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak," ujar Iptu I Ketut Sukadi sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Kejadian memilukan itu diketahui terjadi pada 6 November 2020 lalu di rumah korban, wilayah Denpasar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 1 Februari 2021: Aries, Taurus, dan Gemini : Promosi Tempat Kerja Akan Terjadi Hari Ini

Saat itu, pelaku yang berprofesi sebagai guru les korban datang untuk mengajar mata pelajaran matematika di lantai dua, selanjutnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

"Kronologisnya korban meminta agar les-nya selesai dan korban turun ke lantai satu. Kemudian, diikuti oleh terlapor (pelaku) sampai terlapor pulang," ucapnya.Kasubag Humas Polresta Denpasar mengungkapkan, setelah kejadian tersebut, korban yang terkejut kemudian menangis di kamar mandi untuk menenangkan diri, lalu menceritakan kejadian tersebut pada ibunya.

"Korban masuk kamar mandi dan menangis menenangkan diri sebentar. Lalu, korban keluar kamar mandi dan menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya dan melaporkannya ke Polresta Denpasar," tuturnya.

Baca Juga: Ramalan Bintang 1 Februari 2021: Cancer, Leo, Virgo : Hubungan Baik Dengan Semua Orang Akan Terjalin Hari Ini

Menurut laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan pelaku.

Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya Jalan Letda Made Putra, Lingkungan Batu Mas Yangbatu, Dangin Puri Kangin Denpasar Timur pada Rabu, 27 Januari 2021 lalu.

Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan milik korban antara lain, celana pendek jeans, satu buah baju kaos warna hijau.

Baca Juga: Kapolri Silaturahmi Ke Ketua MUI, Listyo Sigit : Polri Tidak Bisa Bekerja Sendiri

Sementara untuk barang bukti milik pelaku, yakni satu buah jaket parasut warna hitam, satu buah celana panjang kain warna hitam, satu buah baju kaos lengan pendek warna putih.

Sedangkan, dari hasil interogasi pelaku mengakui telah memegang payudara sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanan.

"Pelaku mengakui sudah memegang sekali payudara sebelah kiri anak korban dengan menggunakan tangan kanan. Pelaku dibawa ke Polresta Denpasar guna proses lebih lanjut," kata Iptu I Ketut Sukadi. (PikiranRakyat.com/Ayu Nur Anjani)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler