Warga Bandung Rahmat Tulloh Gunakan Uang Palsu Sewa PSK, Kini Akhirnya di Penjara

16 Februari 2021, 16:04 WIB
PSK di Mapolsekta Regol di Jalan Moh Toha, Kota Bandung pada Selasa 16 Februari 2021. //Pikiran Rakyat

Portalbangkabelitung.Com-  Rahmat Tulloh (24) warga Kabupaten Bandung di penjara akibar gunakan uang palsu untuk sewa PSK untuk memenusi birahinya itu.

Uang palsu yang digunakan untuk menyewa PSK itu senilai Satu Juta Rupiah 

"Jadi tersangka ini waktu itu menyewa jasa PSK namun tidak sadar bahwa uangnya tersebut adalah uang palsu. Uang itu didapatnya dari temannya yang membayar utang kepada tersangka," kata Kapolsekta Regol Kompol Aulia Djabar di Mapolsekta Regol di Jalan Moh Toha, Kota Bandung pada Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: Ada Apa dengan Keluarga Rhoma Irama? Setelah Ridho Rhoma Diciduk Kini Rommy Syariyal Diduga Korupsi

Menurut Aulia mulanya kasus tersebut terungkap saat ada laporan dari masyarakat tentang beredarnya uang palsu. Setelah itu atas perintah Aulia kepada Kanitreskrim Polsekta Regol AKP Asep Wahyudin agar mendalami kasus tersebut.

"Jadi anggota kami melakukan penelusuran dan ‎dari hasil penelusuran kepada korban uang palsu polisi lakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak lama yaitu awal Februari 2021 tersangka pun ditangkap di kediamannya di Kabupaten Bandung," katanya.

 

Aulia juga menambahkan saat ditangkap tersangka ternyata masih memiliki uang palsu tersebut.

Baca Juga: Dewi Tanjung Ungkit Kembali Kasus yang Pernah Dialami Ustaz Yahya Waloni Tahun 2018 Lalu

"Uang yang tersisa adalah dengan nominal pecahan Rp 50 ribu sebanyak 46 lembar dan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 20 lembar," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Rahmat‎ mulanya uang tersebut berjumlah Rp 4 juta. Uang tersebut saat diberikan temannya yang membayar utang itu dibungkus dengan amplop berwarna putih ukuran besar.


"Jadi saya tidak tahu menahu apabila uang tersebut adalah palsu dan saat saya menerima langsung digunakan ke tempat lokalisasi. Saya sungguh menyesal dan merasa malu semoga kejadian ini adalah terakhir kalinya, karena malu ini sangat-sangat besar," kata Rahmat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perkenalkan Jajaran Dewan Pengawas dan Direktur INA

 

Hingga kini‎ Polsekta Regol masih mengusut dari mana tersangka mendapatkan uang palsu tersebut. Apakah ada jaringan khusus atau tidak, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini secara mendalam. Polisi pun kini masih memeriksa saksi-saksi yang ada.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 UU nomor 7 tahun 2011, tentang uang palsu dan pasal 245 KUH Pidana. Sementara ancaman pidananya adalah 10 tahun.

 

Oleh karena itu Kapolsekta Regol, Kompol Aulia Djabar meminta masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Polsekta Regol, segera melaporkan apabila uang palsu yang beredar.

Baca Juga: Otoritas Palestina Geram pada Pemerintahan Israel yang Ingin Gagalkan Pasokan Vaksin Covid-19

"Uang palsu ini sangat merugikan apalagi jika telah digunakan dan bisa menyebar ke mana-mana," katanya.

Sebagaimana artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat.Com dengan judul "Gunakan Uang Palsu untuk Menyewa PSK, Rahmat Kini Harus Mendekam di Penjara" yang tayang pada Selasa, 16 Febuari 2021.*** (Pikiran Rakyat.com/Mohammad Iqbal Maulud)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler