Pihak Kepolisian Ungkap Penjualan Obat Aborsi oleh Apotek, Amir: Bukti Jejak-jejak Digital dan Sek Apotek

- 16 Februari 2021, 01:46 WIB
Polisi bongkar apotek penjual obat aborsi di Padang.
Polisi bongkar apotek penjual obat aborsi di Padang. //Antara/Fathul Abdi

Portalbangkabelitung.Com- Indonesia sedang gawat tindakan kriminal, sebagai mana dilansir dari Zona Jakarta adanya tindakan aborsi.

Berdasarkan keterangan, Kepolisian Resor Kota Padang di Sumatera Barat terus mendalami kasus apotek yang diduga telah menjual obat keras daftar G untuk menggugurkan kandungan (aborsi) bagi pasangan di luar nikah.

"Apotek itu menjual obat keras secara bebas, mereka buka 24 jam dan bertransaksi dengan pembeli di atas jam 12 malam," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Komisaris Besar Polisi Imran Amir, di Padang, Senin 15 Febuari 2021.

Baca Juga: Mbah Mijan Anggap Nagita Slavina Miliki Kebencian Kepada Ayu Ting Ting dari Sorotan Matanya

Sebagaimana artikel ini telah diterbitkan di Zona Jakarta dengan judul "Edan! Dijajakan Tengah Malam, Apotek Ini Jual Obat Aborsi Penggugur Kandungan, Polisi: Buka 24 Jam!" yang tayang pada 15 Februari 2021.

Padahal Aborsi dalam medis berarti terhentinya kehamilan dengan kematian dan pengeluaran janin pada usia kurang dari 20 minggu dengan berat janin kurang dari 500 gram, yaitu sebelum janin dapat hidup di luar kandungan secara mandiri.

Sebagimana yang tercantup dalam Pasal 75 ayat (1) UU Kesehatan mengatur larangan bagi setiap orang melakukan aborsi.

Baca Juga: Lagi-Lagi Menelan Korban Jiwa, Satu TNI Tewas Tertembak oleh KKSB Papua

Pengecualian larangan ini diatur dalam Pasal 75 ayat (2) yaitu berdasarkan: indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan, atau kehamilan akibat pemerkosaan yang menyebabkan trauma psikis bagi korban pemerkosaan.

Tindakan aborsi ini hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pratindakan dan diakhiri dengan konseling pascatindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x