Portalbangkabelitung.Com- Bocah malang, baru berusia 13 tahun dengan status pelajar di Desa Pasarwajo, Kecamatan Psarwajo, Kabupaten Buton menjadi korban pelecehan selama berbulan-bulan
Anak itu, berinisial DC, Diduga pelaku yaitu D seorang pegawai negeri sipil (Guru) yang berusia 42 tahun beralamat di Kelurahan Wakoko Lima, Desa Wakoko, Kabupaten Pasarwajo Kabupaten Buton.
Sebagaimana artikel ini telah terbit dengan judul "Bejad, Oknum Guru di Buton Tega Cabuli Bocah Laki-laki yang Masih Berusia 13 Tahun" yang tayang pada Senin 15 Februari 2021.
AKP Dedi Hartoyo selaku Kasat Reskrim Polres Buton menjelaskan melalui pesan WhatsAppnya, kejadian tersebut terjadi di rumah korban sejak tahun 2018 hingga November 2021.
Didi menambahkan "Pelaku melakukan aksinya sebanyak 19 kali, terlapor berulang kali melakukan perbuatan cabul kepada korban."
Perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh terlapor yang datang ke rumah korban kemudian mengajak korban masuk ke dalam ruangan untuk menonton video porno di gawai miliknya.
Baca Juga: Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah H. Andi Samsan Nganro Wakil Ketua MA Bidang Yudisial
Setelah korban menyaksikan video porno tersebut, terlapor mulai melakukan tindakan sodomi terhadap bocah tersebut. Tindakan itu diulangi selama 19 kali
AKP Dedi Hartoyo kemudian menjelaskan terkait kejadian tersebut, Pelapor selaku orang tua korban mengajukan keberatan meminta polisi memproses hukum pelaku.