Portalbangkabelitung.Com- Pimpinan Pondok Pesantres di Jombang kini di telah ditahan oleh pihak kepolisian atas aksi bejatnya cabuli santriwati sampai belasan anak.
Sabagaimana telah dikabarkan Pikiran Rakyat.com dengan judul "Pemimpin Ponpres di Jombang Cabuli Belasan Santriwati Belia, Tersangka Panutan di Pesantren" yang tayang pada 15 Februari 2021.
Pria tersebut berinisial SB berusia 49 tahun itu melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan santriwati yang masih di anak-anak.
Baca Juga: Begini Cara Daftar SNMPTN 2021 dan Berkas yang Harus Dipenuhi
Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho dalam keterangannya, pada Senin 15 Februari 2021.
Pemimpin Pondok Pesantren itu diduga telah melakukan pelecehan terhadap para santriwati.
"Tersangka ini adalah pimpinan pondok dan menjadi panutan, telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujarnya.
Baca Juga: SNMPTN 2021 Telah Dibuka, Hal Ini Yang Wajib Disiapkan oleh Siswa
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan jika SB (49) merupakan warga Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.