Polisi Cium Dugaan Mark Up Anggaran Otsus Papua dan Papua Barat

17 Februari 2021, 15:46 WIB
Para peserta sebuah parade di Papua. Sejak tahun 2002 Provinsi Papua dan Papua Barat memperoleh dana otonomi khusus (otsus) Rp 94,24 triliun.*/ANTARA /Antara/

Portalbangkabelitung.com - Polemik dana otonomi khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat rupanya masih bergulir.

Terbaru, Polri menduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran pada pengadaan fasilitas umum.

Hal tersebut diungkapkan Karoanalis Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Brigjen Achmad Kartiko. Menurutnya, telah terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran fasilitas umum hingga mark up.

Baca Juga: Lagi-Lagi Menelan Korban Jiwa, Satu TNI Tewas Tertembak oleh KKSB Papua

"Sudah Rp93 triliun dana digelontorkan untuk Papua dan Rp33 triliun untuk Papua Barat. Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran," ujar Kartiko dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Rabu, 17 Februari 2021.

Dikatakan Kartiko, temuan penyalahgunaan anggaran itu sendiri berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

BPK melihat dalam anggaran tersebut terjadi pemborosan serta penggunaan anggaran yang tidak efektif.

Baca Juga: Mengenal Noken Papua, Doodle yang Muncul di Halaman Utama Google

Bahkan kata dia, ada pula penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sejumlah fasilitas-fasilitas umum di wilayah Papua.

"Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp1,8 triliun," tuturnya.

Menurut Kartiko, adanya kebijakan dana Otsus untuk Papua seharusnya menjadi peluang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Ini 4 Destinasi Wisata Sejarah di Papua yang Menarik untuk Didatangi

"Otonomi khusus Papua sejatinya adalah untuk penyelesaian konflik di tanah Papua," ucap Kartiko.

Artikel ini telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Polri Menduga Terjadi Penyalahgunaan Anggaran dalam Dana Otonomi Khusus Papua" yang tayang pada Rabu 17 Febuari 2021. *** (Pikiran-Rakyat/Muhammad Rizky Pradila)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler