Korban Pencabulan Jadi Tersangka di Bawah Umur, Polri Tangani Secara profesional dan Humanis

18 Februari 2021, 19:21 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah). /Jurnal Soreang/ANTARA FOTO

Portalbangkabelitung.com - Kasus yang terjadi di Timor Tengah Selatan (TTS), NTT yang melibatkan pelaku seorang gadis berusia 15 tahun yang membunuh sepupunya karena pencabulan yang dilakukan sepupunya terhadap dirinya sedang ditangani oleh Polri.

Terkait hal itu, Polri akan memproses secara profesional dan Humanis.

"Kasus tersebut ditangani Polri secara humanis dan profesional," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono

Baca Juga: Selalu Berdampingan, Nasi Pindang dan Soto Kudus Idola Kuliner dari Kabupaten Kudus

"Dari awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani kasus ini secara humanis dan proporsional," kata Argo dilansir ANTARA, Kamis 18 Februari 2021.

Menurut Argo, Polri tidak menahan tersangka karena tersangka merupakan anak di bawah umur.

Menurut Argo, polisi justru melibatkan Balai Pemasyarakatan dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Belajar menjadi Multitalenta dari Sosok Desy Ratnasari yang Sabet Banyak Penghargaan

Tersangka ditempatkan di Dinas Rehabilitasi sosial dengan pendampingan polwan serta psikolog guna memulihkan psikologinya.

"Tidak ada penahanan di Polres dan langsung kami libatkan Bapas serta yang bersangkutan kami tempatkan di Dinas Rehabilitasi Sosial Pemda dengan pendampingan oleh Polwan dan psikolog," tuturnya.

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari penemuan sesosok mayat pria di tengah hutan. Polisi mendapati luka akibat benda tajam pada leher korban.

Baca Juga: Pilih Pompa ASI Manual Atau Elektrik? Ini Perbedaan dan Kegunannya

Tersangka mengaku melakukan pembunuhan lantaran korban mencabulinya pada Mei 2020.

Tersangka menuturkan korban sering membeli minuman keras di rumahnya. Korban selalu menyampaikan akan menjadikan gadis tersebut sebagai istri keduanya.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan korban sempat mencabuli tersangka sebanyak satu kali.

Baca Juga: Mengintip Sejarah Klenteng Hwie Ing Kiong Bergaya Khas Bangunan Tiongkok di Madiun

 

Setelah itu korban hendak mencabuli tersangka kembali untuk kesekian kalinya.

"Tersangka tidak mau dan saat itu korban memaksa tersangka sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang disimpan oleh tersangka di saku belakang celana tersangka. Setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan korban," tegasnya.

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Jurnalsoreang.com dengan judul "Tersangka di Bawa Umur! Kadivhumas Polri: Kasus Ditangani Secara Humanis dan Profesional" yang tayang pada Kamis 18 Februari 2021.*** (Jurnalsoreang/Rustandi)

Baca Juga: Terlalu Sering Minum Air Dingin Beresiko Membuat Gemuk, Benarkah?

Editor: Ryannico

Sumber: Jurnal soreang PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler