Portalbangkabelitung.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan barang bukti kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Bareskrim Polri.
Selanjutnya, Bareskrim Polri memilah barang bukti tersebut untuk dianalisis lebih lanjut.
"Barang bukti dipilah-pilah, dianalisis," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.
Baca Juga: Berubah Jadi 'Front Persatuan Islam: Kuasa Hukum FPI Pastikan Tidak Bakal Daftar Ke Pemerintah
Barang bukti itu diterima oleh penyidik Bareskrim Polri pada Selasa, 16 Februari 2021.
Mengutip dari Antara, Rian menuturkan bahwa barang bukti yang diterima sangat banyak.
Barang bukti tersebut terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti yang sudah diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, dan barang bukti digital.
Baca Juga: Larang FPI Aktif, FPI Deklarasikan Perubahan Nama: Front Pembela Islam Menjadi Front Persatuan Islam
"(Dipilah) tujuannya untuk mendukung penyidikan yang sedang kami lakukan untuk membuat terang (kasus)," ucapnya.