Habib Rizieq akan Mengajukan Gugutan ke PTUN atas Pembubaran FPI

- 30 Desember 2020, 19:50 WIB
Habib Rizieq Pimpinan Front Pembela Islam (FPI)*/
Habib Rizieq Pimpinan Front Pembela Islam (FPI)*/ /Antara Foto/Hafidz Mubarak*//Antara Foto/Hafidz Mubarak//

Portalbanglabelitung.com- Habib Rizieq Shihab memerintahkan tim hukumnya untuk menyiapkan sejumlah dokumen.

Kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro.

"Habib Rizieq bilang tolong persiapkan langkah hukum ke PTUN kalau berkas dari pemerintah sudah lengkap," kata Sugito Atmo Prawiro saat ditemui di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: FPI Telah Resmi Dibubarkan, Ini Penjelasan Mahfud MD!

Sementara Azis Yanuar, tim kuasa hukum FPI menambahkan, pembubaran FPI ini sangat bertentangan dengan peraturan undang-undang.

Dikatakan Aziz, dalam hal ini FPI memegang teguh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 82 tahun 2013.

Menurutnya, SKB tidak wajib dan sifatnya hanya sukarela saja.

Baca Juga: Habib Rizieq Kembali Dipanggil Polda Jawa Barat Hari Ini 10 Desember 2020, Untuk Apa?

"SKB tidak wajib, suka rela saja. Kita selalu mengurus. Kita ada kendala. Kita secara formal mengajukan ke kemendagri tapi ada kendala. Kita mengikuti prosedur yang baik dan benar," katanya, sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul "Soal Pembubaran FPI oleh Pemerintah, Habib Rizieq Shihab: Kita Gugat ke PTUN".

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD hari ini, Rabu 30 Desember 2020 mengumumkan pelarangan seluruh kegiatan dan aktivitas FPI.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x