Portalbangkabelitung.com- Diketahui jika Polda Metro Jaya resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pada Kamis, 10 Desember 2020 kemarin.
Hal ini terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan, Najwa Shihab putrinya yang terselenggara di kawasan Pertamburan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Selain itu, Polda Metro Jaya melayangkan ultimatum keras terhadap Habib Rizieq. Pihaknya mengaku siap untuk menangkap Habib Rizieq secara paksa.
Baca Juga: Habib Rizieq Kembali Dipanggil Polda Jawa Barat Hari Ini 10 Desember 2020, Untuk Apa?
"Polisi siap tangkap Rizieq," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Antara pada Kamis, 10 Desember 2020.
Bahkan Yusri menegaskan bahwa upaya penangkapan merupakan kewenangan Polisi yang sudah diatur berdasarkan undang-undang.
"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," tegasnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Vs Habib Rizieq Berlanjut? Berikut Fakta Terbaru dan Menarik: Makan Bakso
kemudian dalam kasus ini Habib Rizieq tidak sendiri, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara hajatan Habib Rizieq.