Habib Rizieq Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Layangkan Ultimatum Keras

- 11 Desember 2020, 13:26 WIB
Habib Rizieq Shihab*/
Habib Rizieq Shihab*/ /YouTube FRONT TV//YouTube FRONT TV*/

Lima tersangka tersebut antara lain Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Sebagaimana dilansir dari Jurnal Presisi PRMN pada 11 Desember 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Nikahkan Najwa Shihab, Dengan Siapa? Berikut Tempat dan Rangkaian Pernikahan!

Dimuat dengan judul "Usai Penetapan Tersangka Habib Rizieq, Polisi Layangkan Ultimatum Keras".

Disisi lain juga, Yusri menjelaskan bahwa Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Serta pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Lanjutan Episode Rekonsiliasi Jokowi - Prabowo

Sedangkan untuk lima tersangka lain, dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ncaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjatuhkan denda kepada Habib Rizieq sebesar Rp50 juta.***(Syifa'ul Qulub/Jurnal Presisi PRMN)

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah