Habib Rizieq Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Layangkan Ultimatum Keras

- 11 Desember 2020, 13:26 WIB
Habib Rizieq Shihab*/
Habib Rizieq Shihab*/ /YouTube FRONT TV//YouTube FRONT TV*/

Portalbangkabelitung.com- Diketahui jika Polda Metro Jaya resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pada Kamis, 10 Desember 2020 kemarin. 

Hal ini terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan, Najwa Shihab putrinya yang terselenggara di kawasan Pertamburan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.  

Selain itu, Polda Metro Jaya melayangkan ultimatum keras terhadap Habib Rizieq. Pihaknya mengaku siap untuk menangkap Habib Rizieq secara paksa. 

Baca Juga: Habib Rizieq Kembali Dipanggil Polda Jawa Barat Hari Ini 10 Desember 2020, Untuk Apa?

"Polisi siap tangkap Rizieq," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Antara pada Kamis, 10 Desember 2020.

Bahkan Yusri menegaskan bahwa upaya penangkapan merupakan kewenangan Polisi yang sudah diatur berdasarkan undang-undang. 

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," tegasnya. 

Baca Juga: Nikita Mirzani Vs Habib Rizieq Berlanjut? Berikut Fakta Terbaru dan Menarik: Makan Bakso

kemudian dalam kasus ini Habib Rizieq tidak sendiri, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara hajatan Habib Rizieq.

Lima tersangka tersebut antara lain Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Sebagaimana dilansir dari Jurnal Presisi PRMN pada 11 Desember 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Nikahkan Najwa Shihab, Dengan Siapa? Berikut Tempat dan Rangkaian Pernikahan!

Dimuat dengan judul "Usai Penetapan Tersangka Habib Rizieq, Polisi Layangkan Ultimatum Keras".

Disisi lain juga, Yusri menjelaskan bahwa Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Serta pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Lanjutan Episode Rekonsiliasi Jokowi - Prabowo

Sedangkan untuk lima tersangka lain, dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ncaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjatuhkan denda kepada Habib Rizieq sebesar Rp50 juta.***(Syifa'ul Qulub/Jurnal Presisi PRMN)

Editor: Suhargo

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah