Portalbangkabelitung.com- Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD telah melarang segala kegiatan serta aktivitas Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu, 30 Desember 2020.
Hal itu juga tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 6 pejabat tinggi di Kementerian/Lembaga, yaitu Mendagri Tito Karnavian, dan Menkumham Yasonna Laoly.
Pemerintah secara resmi mengumumkan status ormas (organisasi kemasyarakatan) Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Rizieq Shihab.
Baca Juga: Habib Rizieq akan Mengajukan Gugutan ke PTUN atas Pembubaran FPI
Pengumuman yang disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD, menyebut bila ormas FPI telah resmi dibubarkan.
Mahfud MD menambahkan, FPI bubar ini, sesuai peraturan perundang-undangan dengan mengacu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 82/PUU 112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Mahmud MD yang mewakil Pemerintah turut menegaskan mengingat telah dibubarkan sebagai salah satu ormas di Indonesia segala bentuk kegiatan dan aktifitas dari FPI pun kini dilarang.
Baca Juga: Habib Rizieq Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Layangkan Ultimatum Keras
Kemudian Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, serta Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
Namun di hari yang sama saat Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang, sejumlah tokoh mantan pentolan FPI juga langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam.