Berubah Jadi 'Front Persatuan Islam: Kuasa Hukum FPI Pastikan Tidak Bakal Daftar Ke Pemerintah

- 2 Januari 2021, 01:23 WIB
Berubah Jadi 'Front Persatuan Islam: Kuasa Hukum FPI Pastikan Tidak Bakal Daftar Ke Pemerintah*/
Berubah Jadi 'Front Persatuan Islam: Kuasa Hukum FPI Pastikan Tidak Bakal Daftar Ke Pemerintah*/ /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras/pri/ANTARA FOTO

Portalbangkabelitung.com- Front Persatuan Islam yang merupakan pengganti Front Pembela Islam atau FPI memastikan tidak bakal mendaftarkan ke pemerintah.

Hal ini seperti yang diutarakan Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar.

"Tidak (mendaftar), itu cuma buang-buang energi," papar Aziz saat dihubungi, Sabtu 1 Januari 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq akan Mengajukan Gugutan ke PTUN atas Pembubaran FPI

Lebih lanjut Aziz menjelaskan, organisasi masyarakat (ormas) yang tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) bukanlah ormas ilegal dan tak bisa dinyatakan terlarang.

Sehingga, dikatakan Aziz tidak ada keharusan untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Anak Jokowi Diduga Terseret Korupsi Bansos, Usai Menangkan Pilkada Solo: Heboh!

"Karena menurut aturan hukum tidak wajib," katanya.

Pernyataan Aziz pun diperkuat dengan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125.

Baca Juga: Larang FPI Aktif, FPI Deklarasikan Perubahan Nama: Front Pembela Islam Menjadi Front Persatuan Islam

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x