Indra Darma Ditetapkan Sebagai Tersangka: Unggah Konten Penistaan Agama dengan Akun Palsu Bersnama Sun Go Kong

23 Februari 2021, 03:18 WIB
Indra Darma lakukan Penistaan Agama lewat Medsos, Pria Ini Ditangkap Polres Sergai*/ /Foto : Instagram @poldasumaterautara*//Foto : Instagram @poldasumaterautara/

Portalbangkabelitung.com- Tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang pemuda dengan berlatar belakang motif asmara karena cintanya di tolak oleh seorang wanita akhirnya melakukan penistaan agam terhadap agam Islam.

Gegara asmara, pria ini mengaku kesal karena cintanya ditolak mentah-mentah wanita pujaan hatinya.

Ahirnya malah memposting ujaran kebencian tentang agama di media sosial.

Baca Juga: Akibat Tiktok: Kenneth William Saputra alias Kenwilboy Berakhir di POLRESTABES BANDUNG

Awalnya tersangka kesal karena cintanya ditolak oleh wanita yang berbeda agama, karena wanita yang dituju malah memilih teman dekatnya yang seagama.

Pria diketahui bernama Indra Darma alias Acong (23) warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara ditangkap penegak hukum Polres Sergai dan Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama.

Dari Instagram @poldasumaterautara, pada Minggu 21 Februari 2021, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum mengungkapkan," tersangka ditetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016.

Baca Juga: Youtuber 'Kenneth William' diproses Hukum akibat Konten Video Tiktok yang Memuat Unsur Hoax

Serta pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama.

Dengan ancaman penjara 5-6 tahun ungkap Kapolres Serdang Bedagai, Minggu 21 Februari 2021 di halaman Mapolres Serdang Bedagai.

Menurut Kapolres bahwa tersangka diduga melakukan penistaan agama dengan akun media sosial (medsos), Facebook bernama Sun Go Kong.

Baca Juga: Akibat Tiktok: Kenneth William Saputra alias Kenwilboy Berakhir di POLRESTABES BANDUNG

Diungkapkan AKBP Robin, tersangka membuat postingan yang menista agama lain.

Indra Darma ditetapkan sebagai pelaku penistaan agama Islam melalui status di media sosial.

Baca Juga: Akibat Tiktok: Kenneth William Saputra alias Kenwilboy Berakhir di POLRESTABES BANDUNG

Saat ini tersangka telah ditahan dan kita himbau masyarakat terkait kasus ini untuk menyerahkan proses secara hukum.

Melihat apa yang dilakukan dan ujaran penistaan agama yang dilakukan oleh tersangka Indra Darma tentu saja memancing emosi sejumlah warga dan netizen.

“Terkait hal tersebut, masyarakat jangan terprovokasi. Dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak,” imbau Kapolres.

Baca Juga: Youtuber 'Kenneth William' diproses Hukum akibat Konten Video Tiktok yang Memuat Unsur Hoax

Sebagaimana dilansir dari Portal Lebak PRMN dengan judul "Sun Go Kong Ditangkap Polisi, Nekat Posting di Medsos Nistakan Agama, Motifnya Karena Ditolak Cinta"

Informasi yang dihimpun selama ini akun Facebook pria ini kerap kali menjelek-jelekkan agama Islam.

Baca Juga: Ulasan Polrestabes Bandung: Demi Konten Kenwilboy Hina Masjid dengan Lagu Diskotik

Konferensi pers juga turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH, Kasubbag Humas AKP Sopian, PJU, Ketua MUI Sergai, H. Hasful Huznain, FKUB, Ketua MPC PP Sergai, Zulpansah, Kakan Kemenag Sergai, tokoh Tionghoa Budi SE, tokoh masyarakat Syafaruddin alias Udin Sirip, dan tokoh pemuda.***(Didin/Portal Lebak PRMN)

Editor: Suhargo

Sumber: Portal Lebak PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler