Sempat Mampir Ke Rumah Makan, Ini Kronologi OTT Nurdin Abdullah Dengan Sekoper Uang

28 Februari 2021, 15:49 WIB
KPK menggelar konferensi pers dan menunjukkan barang bukti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Minggu 28 Februari 2021 dini hari di Gedung KPK, Jakarta. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol /

Portalbangkabelitung.com – Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan ini tersandung kasus korupsi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus dugaan gratifikasi.

Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) atas tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Ingin Membangun Rumah Tangga Harmonis? Berikut Cara Memilih Istri Yang Baik

Ia diduga melakukan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers, Minggu 28 Februari 2021 dini hari, di Gedung KPK, Jakarta.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 2 miliar.

Baca Juga: Punggawa Barcelona Yakin Masih Bisa Juara Liga Spanyol dan Copa del Rey

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam perkara ini KPK menetapkan 3 tersangka. Pihak yang jadi penerima adalah Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Sulawesi Selatan. Kemudian sebagai Pemberi adalah Agung Sucipto.

"Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka," ujar Firli Bahuri dalam keterangannya, di KPK, Minggu, 28 Februari 2021 pukul 0.50 WIB dini hari.

"Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka," ujar Firli Bahuri dalam keterangannya, di KPK, Minggu, 28 Februari 2021 pukul 0.50 WIB dini hari.

Baca Juga: Lirik dan Kunci Gitar lagu Menghapus Jejakmu - Noah, Terus Melangkah Melupakanmu

Berikut ini kronologi OTT yang disampaikan KPK dalam jumpa pers.

1. Jumat 26 Februari 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat soal adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberi oleh Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat sebagai perantara yang merupakan orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

2. Pukul 24 WIB, Agung Sucipto bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Setiba di rumah makan tersebut, ada Edy Rahmat yang telah menunggu.

3. Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik Edy Rahmat sedangkan Agung Sucipto dan Edy Rahmat bersama dalam satu mobil milik Agung Sucipto menuju ke Jalan Hasanuddin.

4. Dalam perjalanan, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy Rahmat.

Baca Juga: Resep Membuat Nasi Goreng Ala Korea, Cocok Buat Anak Kost dan Menu Akhir Bulan

5. Sekira pukul 21.00 WIb, IF mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung Sucipto, dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy Rahmat di Jalan

6. Sekira pukul 00 Wita, Agung Sucipto diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba. Sekira pukul 0.00 Wita, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sekira Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.

7. Sekira Pukul 2.00 Wita, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Saksikan Keseruan Big Match Chelsea vs Man Utd, Ini Link Streamingnya

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran Rakyat dengan judul "Kronologi OTT Nurdin Abdullah, Sekoper Uang Berpindah Tangan dari Mobil ke Mobil" yang tayang pada Minggu, 28 Februari 2021.***
(Pikiran Rakyat/Amir Faisol)

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler