Mendikbud Nadiem Makarim Jelaskan Cara Penerima Bantuan Kuota Data Internet

1 Maret 2021, 23:16 WIB
Bantuan Kuota Internat Gratis dari Kemdikbud Tahun 2021. //Humas Kemendikbud RI

Portalbangkabelitung.com – Kemendikbud menjelaskan tata cara bagi peserta didik dan pendidik penerima bantuan kuota data Internet yang berganti nomor telepon.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam Pengumuman Bantuan Kuota Data Internet tahun 2021, Senin, 1 Maret 2021.

Dia mengatakan bahwa para pendidik dan peserta didik yang mengganti nomor ponsel, baru akan mendapatkan bantuan kuota data internet pada bulan berikutnya.

Baca Juga: 7 Quotes Mahatma Gandhi untuk Kamu Teladani agar Jadi Sosok Pemberani dan Cinta Perdamaian

Nadiem Makarim menambahkan bahwa hal itu juga berlaku bagi peserta didik dan pendidik yang belum pernah mendapatkan bantuan kuota data internet sebelumnya.

“Bagi yang nomornya berubah, atau belum menerima kuota sebelumnya, mereka hanya akan baru bisa menerima bantuan kuota di bulan April 2021 ya, tidak bisa menerima di bulan Maret,” tuturnya, dikutip dari kanal Youtube Kemendikbud RI.

Selain itu, Nadiem Makarim juga menjelaskan tata cara bagi peserta didik dan pendidik agar dapat mendapatkan bantuan kuota data internet tersebut.

Baca Juga: Cek Kepribadian: Ungkap Kondisi Psikologismu dari Gambar Pertama yang Kamu Lihat

“Jadi calon penerima pelapor, melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021, untuk mendapatkan bantuan kuota,” ujarnya.
Kemudian, Pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJMN untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman website Kemendikbud.

 

Sementara itu, terkait persyaratan penerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021, masih sama dengan persyaratan pada tahun 2020.

Persyaratan penerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021 tertuang dalam peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021.

Baca Juga: Simak Cara Klaim Token Gratis Maret 2021

Pertama, bagi peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar hingga menengah terdaftar di aplikasi Dapodik, serta memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik, orangtua, anggota keluarga, atau wali.

Kedua, bagi Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah terdaftar di aplikasi Dapodik, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Ketiga, bagi Mahasiswa terdaftar di aplikasi Dapodik, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Wah, Ternyata Ini Fungsi Nyata Kartu Pra Kerja!

Terakhir, bagi Dosen terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi ( NIDN, NIDK, atau NUP), dan memiliki nomor ponsel aktif.

Artikel asli telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud, Khususnya bagi yang Ganti Nomor" pada Senin, 01 Maret 2021.

***(Pikiran Rakyat/Eka Elisa Putri)

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler