Sidang Kasus Rizieq Shihab Akan Digelar Besok, Polisi Akan Bubarkan Massa yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan

15 Maret 2021, 21:49 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab memasuki babak baru dalam lanjutan kasus pelanggaran prokes dan kekarantinaan kesehatan. /Antara/Fauzan/foc/aa/

Portal Bangka Belitung- Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan pantau para pendukung Habib Rizieq Shihab untuk tetap patuhi protokol kesehatan (prokes).

Erwin menyampaikan hal ini terkait sidang perdana kasus kerumunan yang menyeret eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa 16 Maret 2021 besok.

"Pendukung yang datang ke pengadilan di wajibkan menjaga protkes," kata Erwin saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com, Senin 15 Maret 2021.

Baca Juga: Sadis, Seorang Anak Berusia 9 Tahun Dianiaya Pria Dewasa di Sebuah Minimarket

Erwin juga menjelaskan, bahwa mereka tidak akan segan menindak para massa pendukung HRS yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Hal itu dilakukan demi menekan laju penularan virus Covid-19 di masyarakat.

"Kita akan himbau agar taat protkes bila tidak dapat mentaati himbauan akan dibubarkan," tuturnya.

Baca Juga: Berakhir Nahas, Seorang Pria Melakukan Aksi Bunuh Diri dengan Terjun dari Lantai 19 di Sebuah Hotel

Erwin menambahkan sidang ini sendiri dilakukan secara virtual, artinya tidak dilakukan secara langsung (fisik).

Meski begitu kata dia pengamanan tetap dilakukan dengan mengerahkan ratusan personel gabungan demi mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

"Persiapan khusus tidak ada, (pengamanan) 649 personel gabungan dengan TNI," ucapnya.

Baca Juga: Innalilahi, Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Anton Medan Meninggal Dunia, Netizen: Selamat Jalan Bung!

Terpisah, tim kuasa hukum Riziq Shihab, Munarman menuturkan jelang persidangan kondisi kesehatan kliennya itu dipastikan dalam keadaan sehat.

"Kondisi beliau HRS alhamdulillah sehat," kata Munarman kepada Pikiran-Rakyat.com.

Terkait dengan kehadiran Rizieq sendiri, dirinya belum bisa memastikan apakah akan menghadiri persidangan.

Baca Juga: Resmi, Aktor Sekaligus Presenter Kondang Ramzi Bergabung ke Partai Nasdem

Akan tetapi lanjutnya, berdasarkan aturan dalam KUHAP Pasal 154 KUHAP jo Pasal 196 KUHAP yang mengharuskan kehadiran terdakwa di ruang sidang.

"Menurut KUHAP terdakwa wajib hadir dalam persidangan, kita lihat saja besok," tuturnya.

Rencananya kata Munarman, dalam persidangan itu sendiri lebih dari 20 pengacara yang akan mendampingi Rizieq.

Baca Juga: Kisah Lucu Anies Baswedan Ketika di Warkop, Warga: Pak, Bapak Wajahnya Mirip Pak Anies Ya?

Dia pun mengungkapkan bahwa pihaknya sudah sangat siap untuk menghadapi persidangan esok hari dari segi apapun.

"Insya Allah tim hukum siap 100 persen untuk sidang besok. Mulai dari materi perkara hingga hal teknis lainnya," ucapnya.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di media Pikiran Rakyat dengan judul "Polisi Sebut Akan Bubarkan Pendukung Rizieq Shihab yang Tak Patuhi Prokes di Sidang Perdana Besok" Pada 15 Maret 2021*** (Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian)

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Sebut Amandemen UUD 1945 Terkait Masa Jabatan Tidak Dilarang

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler