Wakil Ketua MPR RI Sebut Amandemen UUD 1945 Terkait Masa Jabatan Tidak Dilarang

- 15 Maret 2021, 16:03 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. //Dok.Sekretariat Presiden

Portalbangkabelitung.com - Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada fraksi di MPR RI yang mengajukan secara resmi terkait amandemen UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden.

"Secara resmi belum ada yang mengusulkan ke MPR RI. Masih sebatas wacana di publik," kata Jazilul saat dikonfirmasi, Senin 15 Maret 2021.

Seperti diketahui, wacana terkait perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode belakangan ramai menjadi pembahasan.

Baca Juga: Versi Muhammadiyah, Ketinggian Matahari di -18 derajat di Bawah Ufuk Masuk Waktu Salat Subuh

Wacana itu mulai mencuat usai inisiator Partai Ummat, Amien Rais menduga ada sinyal politik yang mengarah pada jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menjabat tiga periode.

Meski begitu Jazilul mengatakan, bahwa sah-sah saja jika nantinya ada yang mengusulkan secara resmi untuk melakukan amandemen UUD 1945.

"MPR terbuka untuk menerima usulan tersebut sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku dalam amandemen UUD 1945," tuturnya.

Baca Juga: Soal Wacana Presiden 3 Periode, Haikal Hassan: Kalian Rubah Saja Lah, Mumpung Kalian Sedang Berkuasa

Lebih jauh Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan bahwa amandemen UUD 1945 bukanlah perkara yang mudah.

Sebab dalam amandemen diperlukan kehendak kuat dari masyarakat sehingga memang amandemen bisa dilakukan.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x