Pagi Ini Sidang Perdana Rizieq Shihab Digelarkan Secara Virtual, 658 Polisi Mengamankan Jalannya Persidangan

16 Maret 2021, 11:06 WIB
Massa pendukung Rizieq Shihab mendatang PM Jakarta Timur /Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizky Pradila/

Portal Bangka Belitung - Sidang perdana Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum mengenai kasus pelanggaran protokol kesehatan telah digelar pagi ini pukul 09.00 (16/3/2021).

Sidang ini digelarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan dilakukan secara virtual.

"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Tapi bergantung pada kesiapan dari JPU, karena sidang pertama ini dilangsungkan secara virtual," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Selasa pagi. Dikutip dari Antara News.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kalsel Meningkat Dua Kali Lipat, Salah Satu Penyebabnya Adalah Banjir

Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam 3 kasus.

Mulai dari tindak pidana karantina kesehatan acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, yang juga menjerat 5 terdakwa lain, Hari Ubaidillah, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, Ali bin Ali Alatas,dan Idrus.

Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Geger, Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Got, Warga: Ada Luka di Leher

Kasus kedua yaitu dugaan menghalangi upaya mengatasi wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA).

Ketiganya disangkakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Dan terakhir dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pengesahan atau peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020. 

Baca Juga: Polri dan TNI Tingkatkan Sinergi dan Komunikasi Demi Memperkuat Keamanan Indonesia

Kali ini tidak ada pihak lain yang menjadi tersangka, Rizieq Shihab melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Rizieq Shihab akan diadili oleh dua tim Majelis Hakim, sedangkan 7 terdakwa lainnya dengan enam berkas perkara, hal ini telah ditetapkan oleh PN Jakarta Timur.

Susunan Majelis Hakim untuk perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Petamburan dengan nomor perkara 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab dan nomor 222 untuk lima terdakwa lain.

Baca Juga: Mengenai Jabatan Presiden Selama 3 Tahun, Jokowi: Saya Tidak Berminat!

Dan akan dipimpin oleh Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin serta Agam Syarief Baharudin. 

Sementara susunan Majelis Hakim untuk perkara nomor 223, 224, dan 225 untuk terdakwa Rizieq Shihab dan dua lainnya terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor akan dipimpin oleh Khadwanto, Mu'arif dan Suryaman.

Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin serta Agam Syarief Baharudin juga akan mengadili perkara nomor 226 terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor dengan Rizieq Shihab sebagai terdakwa tunggal.

Baca Juga: Sidang Kasus Rizieq Shihab Akan Digelar Besok, Polisi Akan Bubarkan Massa yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Jumlah keseluruhan personel polisi yang disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang perdana Rizieq Shihab ada 658 orang.***

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler