Anak Buah AHY Bicara Ketidakadilan Terhadap Habib Riziew dan Syahganda Nainggolan

3 April 2021, 15:01 WIB
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief dapat sinyal dari Mahfud MD bahwa kudeta Demokrat akan gagal.* //Instagram/@andiarief_real

Portalbangkabelitung.com - Partai Demokrat kembali fokus pada isu-isu nasional usai konflik di internalnya sedikit berkurang usai hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ditolak pemerintah.

Kini, Habib Rizieq dan Syahganda Nainggolan menjadi perhatian anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Setidaknya, hal itu diungkapkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief.

Baca Juga: Sandiaga Uno Upayakan Produk Ekonomi Kreatif Jadi Penyambung Silaturahmi di Tengah Larangan Mudik

Dia meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar mau mendengarkan ketidakadilan yang terjadi pada kasus Habib Rizieq Shihab dan Syahganda Nainggolan.

"Pak Prof Mahfud MD Ysh (yang saya hormati, red), harapan saya besar sekali agar mau mendengarkan soal ketidak adilan nyata terhadap kasus yang sedang berjalan HRS dan sahabat saya Syahganda," ujarnya dalam Twitter @Andiarief__ dikutip Galamedia Sabtu, 3 April 2021.

Ia menilai bahwa kasus yang terjadi keduanya adalah kasus yang diadili secara politik.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Kembali Bekuk 3 Terduga Teroris di 3 Wilayah Berbeda

"Hanya HRS yang diadili secara politik dalam pelanggaran prokes, hanya Syahganda yang dituntut 6 tahun dugaan berita bohong," tandasnya.

Seperti diketahui, HRS dijerat dengan tiga pasal sekaligus terkait pelanggaran kerumunan dan protokol kesehatan (prokes) di Petamburan (Jakarta Pusat), Megamendung (Kabupaten Bogor), dan hasil tes usap Rumah Sakit Ummi (Kota Bogor).

Adapun kerumunan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan kerja ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 24 Februari 2021, tidak dianggap pelanggaran prokes.

Baca Juga: Putus Gerakan Teroris, TNI dan Polri Bentuk Posko Komandi Taktis di Setiap Provinsi

Sementara jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Syahganda Nainggolan 6 tahun penjara. Syahganda diyakini menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demo omnibus law Cipta Kerja di Jakarta.

"Memutus, menyatakan terdakwa Syahganda Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita ataupun berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ujar Jaksa Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis, 1 April 2021.

Baca Juga: Teror Guncang Makassar dan Jakarta, Ganjar Pranowo: Tidak Ada Terdampak di Jawa Tengah

Artikel ini telah terbit di media Galamedianews.com dengan judul "Usai KLB Ditolak, Andi Arief Kini Merengek agar Mahfud MD Turun Tangan dalam Kasus Habib Rizieq dan Syahganda" yang tayang pada Sabtu, 3 April 2021.*** (Galamedia/Rizwan Suandi)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler