Pengendara Mobil Fortuner yang Viral Dijerat Pasal Berlapis, Pasal Melanggar Lalu Lintas dan Ancaman

- 3 April 2021, 08:51 WIB
Pengendara Fortuner berinisial MFA berhasil ditangkap polisi.
Pengendara Fortuner berinisial MFA berhasil ditangkap polisi. /Twitter @Resty7321

Portalbangkabelitung.com - Aksi seorang pengendara mobil fortuner yang mengacungkan pistol ke arah warga membuat Ahli Hukum Pidana angkat bicara.

Ahli Hukum Pidana menilai aksi arogan pengendara fortuner di Duren Sawit, Jakarta Timur yang mengacungkan pistol bisa dijerat pasal berlapis.

Hal itu disampaikan oleh Peneliti Kalabahu 41 LBH Jakarta dan Firma Hukum MAS Lawyers, Khairul Hidayat.

Baca Juga: Pengendara Mobil Fortuner Ceritakan Kronologi Dirinya Sampai Mengeluarkan Pistol

Sesuai aturan yang berlaku, ia menjelaskan pelaku pengacungan senjata api yang diketahui berinisial MFA itu berpotensi melanggar pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal tentang pengancaman atas aksi yang dilakukannya itu.

Di samping itu, pasal lain yang bisa disangkakan pada MFA adalah undang-undang lalu lintas. Karena diketahui terbukti menerobos lampu merah sesaat sebelum dirinya mengacungkan senjata api tersebut.

 

“Kalau terkait pasal pidananya ini bisa dijerat dua pasal melanggar lalu lintas dan ancaman. untuk yg kasus tersebut bisa dijerat Pasal 335 KUHP, UU lalu lintas, dan kepemilikan senjata api,” ujarnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Jumat 2 April 2021.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pengendara Mobil Fortuner yang Viral karena Acungkan Senjata ke Warga

Selain itu, ia pun menyoroti kebiasaan masyarakat yang cenderung menunjukan arogansinya jika merasa memiliki kekuasaan ataupun uang.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x