Pasal-pasal KUHPerdata yang Memuat Tentang Perikatan

- 26 Maret 2021, 19:54 WIB
Ilustrasi peraturan kebijakan.
Ilustrasi peraturan kebijakan. /Pixabay/Succo

PortalBangkaBelitung.com - Perikatan merupakan hubungan–hubungan hukum atau kaidah hukum antara 2 orang yang terletak di lapangan vermogen recht (hukum harta kekayaan) dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi sedangkan yang lainnya berkewajiban membayar prestasi tersebut.

Baca Juga: 6 Fakta Tentang Negara Timur tengah, Palestina

Unsur terjadinya sebuah perikatan yakni :

 

Adanya lega (norma hukum)berkaitan dengan hal perikatan norma hukum berperan untuk penegakkan apabila terjadi cacat hukum ataupun pelanggaran.

 

Adanya para pihak yang disebut subyek hukum, sebuah perikatan akan dianggap sah terjadi apabila adanya subyek-subyek hukum atau orang-orang yang berkaitan dengan hukum, adanya obyek hukum yang disebut, dan adanya sesuatu harta kekayaan atau benda.

 

Dikutip dari Ringtimesbanyuwangi.com dalam artikel “Pasal-pasal Hukum KUHPerdata yang Berkaitan dengan Perikatan”, berikut adalah pasal-pasal hukum KUHPerdata yang berkaitan dengan Perikatan.

Baca Juga: Ilmuwan Politik Indonesia, Drs. Arbi Sanit Meninggal Dunia, Yusril Ihza Mahendra Sampaikan Belasungkawa

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah