Portal Bangka Belitung- Sidang Dakwaan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan yang menentang UU Kekarantina Kesehatan kembali digelar pada Jumat (19/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Putusan dari sidang tersebut adalah Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) melakukan penghasutan untuk membuat kerumunan di Petamburan.
"Perbuatan di muka umum dengan tulisan atau tulisan yang menghasut tindak pidana kekarantinaan kesehatan dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau menuruti ketentuan undang-undang," saat membacakan dakwaannya.
Baca Juga: Sidang Dakwaan Rizieq Shihab Kembali Digelar, Polisi Bubarkan Ibu-Ibu yang Berotasi di Lokasi
Rizieq Shihab tidak menghadiri sidang ini secara langsung, sidang kali ini juga digelar secara virtual.
Rizieq Shihab yang berada di Bareskrim Polri, pada awal sidang sempat bersitegang karena tidak mau mengikuti persidangan
Menurut Jaksa, penghasutan ini diawali saat Habib Rizieq akan pulang ke Indonesia untuk menikahkan putrinya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Bakal Ajukan Judical Review, Ini Sebabnya
Saat itu, Rizieq Shihab meminta agar acara pernikahan putrinya digelar bersamaan dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Bermula niat terdakwa akan pulang ke Indonesia sekaligus memungkinkan menikahkan putrinya. Untuk mewujudkan rencananya, Terdakwa kirim berita keluarga yang ada di Indonesia agar pada acara tersebut pernikahan juga dilakukan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW," jelas jaksa.