Portal Bangka Belitung- Artis tanah air, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka usai Polda Metro Jaya memergoki pekerja seks komersial (PSK) di salah satu hotel yang berlokasi di Kreo, Kota Tangerang beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan isu mengenai Cynthiara yang ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Cynthiara.
"Benar ada artis berinisial CA sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang pelanggaran," ungkap Yusri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Dilansir dari PMJ News, sampai saat ini, tim penyidik Polda Metro Jaya masih memeriksa Chyntiara Alona.
Karena dugaan adanya interaksi Chyntiara dalam kasus prostitusi olnine tersebut tim penyidik melakukan penahanan.
Terkait hal tersebut, Kuasa hukum Chyntiara Alona, Agus Tinus Nahak kemarin, Kamis (18 Maret 2021) pukul 16.00 mendatangi Polda Metro Jaya pada untuk memberikan klarifikasi.
"Kedatangan kami ke sini untuk menengok dan melihat klien kami (Chyntiara Alona). Sekaligus untuk memberikan klarifikasi yang berkaitan dengan dugaan yang disangkakan," ungkap Agus.