Nadiem Makarim Bicara Dampak Buruk Perkawinan di Bawah Umur

- 18 Maret 2021, 22:51 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim

Portalbangkabelitung.com - Dampak negatif pernikahan di bawah umur lebih banyak dibandingkan nilai positif yang dapat dipetik.

Dalam banyak kasus, pernikahan di usia dini tak hanya berpengaruh terhadap psikologis, tapi juga kesehatan reproduksi hingga keberlangsungan hidup.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menyebutkan perkawinan anak dapat menghilangkan kesempatan mengenyam pendidikan berkualitas dan mendapatkan pekerjaan layak.

Baca Juga: Komisi VI DPR Sebut Sinergi BUMN untuk Ultra Mikro Bawa Keuntungan Jangka Panjang

Hal itu disampaikan saat hadir secara virtual dalam acara Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia, di Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021.

“Perkawinan anak menghilangkan hak dan kesempatan untuk mengenyam pendidikan yang berkualitas serta mendapatkan pekerjaan yang layak untuk membangun kehidupan yang sejahtera,” kata Nadiem Makarim.

Maka dari itu, Nadiem Makarim meminta agar semua pihak mencegah terjadinya praktik perkawinan di bawah umur yang akan berdampak negatif pada kualitas hidup anak.

Baca Juga: Menpora Berharap Kejadian Atlet Bulu Tangkis di All England Tak Terjadi di Cabor Lain

Selain itu, Nadiem Makarim menegaskan pemerintah melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas minimal umur perkawinan menjadi 19 tahun.

“Batas minimal umur perkawinan yakni 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki,” kata Nadiem Makarim, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x