Portalbangkabelitung.com - Pemerintah memutuskan membeli vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Vaksin itu sebelumnya telah digunakan oleh sejumlah negara. Namun sebuah laporan menyebutkan adanya efek samping berupa pembekuan darah pascapenyuntikan vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemudian mengeluarkan rekomendasinya agar pemerintah tidak menggunakan vaksin AstraZeneca selama masih ada kajian keamanan produk tersebut.
BPOM bersama sejumlah tim pakar tengah mengkaji lebih lanjut keamanan produk itu setelah muncul kasus kasus penggumpalan darah terkait vaksin AstraZeneca nomor batch ABV5300, ABV3025, dan ABV2856 di Eropa.
BPOM telah berkomunikasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Otoritas Obat negara lain untuk mendapatkan hasil investigasi dan kajian lengkap vaksin tersebut.
"Selama masih dalam proses kajian, vaksin Covid-19 dari AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan," kata pihak BPOM melalui keterangan tertulisnya seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency.
Baca Juga: 79 Remaja PSK Berhasil Diringkus Polisi di Hotel Wilayah Jakarta Utara
BPOM juga menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca yang masuk ke Indonesia merupakan batch berbeda dengan produk yang diduga menyebabkan pembekuan darah.
Sebanyak 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca yang diperoleh Indonesia dari Covax Facility, diproduksi di Korea Selatan, berbeda dengan vaksin yang diduga meyebabkan pembekuan darah tersebut.