Kabar Gembira, Tak Perlu Datang, Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Secara Online Mulai April 2021

- 18 Maret 2021, 19:51 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM). Mulai tahun 2021 SIM bisa gratia untuk kalangan tertentu. /Korlantas Polri
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM). Mulai tahun 2021 SIM bisa gratia untuk kalangan tertentu. /Korlantas Polri /

Portalbangkabelitung.com – Masa Pandemi seperti sekarang ini mengharuskan kita untuk membatasi pergerakan. Berbagai instansi pun berusaha meningkatkan sistem yang mereka miliki untuk mendukung kebijakan baru ini.

Salah satunya adalah Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Korps Lalu Lintas Mabes Polri melakukan inovasi terkait mekanisme memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C secara online.

Dengan tujuan untuk memudahkan pemohon dengan tidak mengunjungi kantor Satpas SIM, Korps Lalu Lintas Mabes Polri menggagas aplikasi khusus memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara daring. 

Baca Juga: Terkait Pilpres 2024, PKS Akui Sudah Punya Calon. Sekjen PKS: Masih Ada Dua Tahun

Adapun rencana peresmian aplikasi permohonan perpanjang masa berlaku SIM online di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot adalah sekitar bulan April 2021.

“Mekanisme perpanjang SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf, Kamis, 18 Maret 2021 di Jakarta.

 

Brigjen Pol Yusuf mengungkapkan bahwa pemohon yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C cukup mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui App Store atau Play Store pada ponsel pintar alias smartphone.

Baca Juga: Tim PBSI Didiskualifikasi Dalam Yonex All England 2021, Ada Apa?

Setelah mengunduh aplikasi digital Korlantas , pemohon memverifikasi nomor telepon seluler yang kemudian akan muncul fitur registrasi dengan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x