Korban Pencabulan Jadi Tersangka di Bawah Umur, Polri Tangani Secara profesional dan Humanis

- 18 Februari 2021, 19:21 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah).
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah). /Jurnal Soreang/ANTARA FOTO

Portalbangkabelitung.com - Kasus yang terjadi di Timor Tengah Selatan (TTS), NTT yang melibatkan pelaku seorang gadis berusia 15 tahun yang membunuh sepupunya karena pencabulan yang dilakukan sepupunya terhadap dirinya sedang ditangani oleh Polri.

Terkait hal itu, Polri akan memproses secara profesional dan Humanis.

"Kasus tersebut ditangani Polri secara humanis dan profesional," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono

Baca Juga: Selalu Berdampingan, Nasi Pindang dan Soto Kudus Idola Kuliner dari Kabupaten Kudus

"Dari awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani kasus ini secara humanis dan proporsional," kata Argo dilansir ANTARA, Kamis 18 Februari 2021.

Menurut Argo, Polri tidak menahan tersangka karena tersangka merupakan anak di bawah umur.

Menurut Argo, polisi justru melibatkan Balai Pemasyarakatan dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Belajar menjadi Multitalenta dari Sosok Desy Ratnasari yang Sabet Banyak Penghargaan

Tersangka ditempatkan di Dinas Rehabilitasi sosial dengan pendampingan polwan serta psikolog guna memulihkan psikologinya.

"Tidak ada penahanan di Polres dan langsung kami libatkan Bapas serta yang bersangkutan kami tempatkan di Dinas Rehabilitasi Sosial Pemda dengan pendampingan oleh Polwan dan psikolog," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Jurnal soreang PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x