Korban Pencabulan Jadi Tersangka di Bawah Umur, Polri Tangani Secara profesional dan Humanis

- 18 Februari 2021, 19:21 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah).
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah). /Jurnal Soreang/ANTARA FOTO

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari penemuan sesosok mayat pria di tengah hutan. Polisi mendapati luka akibat benda tajam pada leher korban.

Baca Juga: Pilih Pompa ASI Manual Atau Elektrik? Ini Perbedaan dan Kegunannya

Tersangka mengaku melakukan pembunuhan lantaran korban mencabulinya pada Mei 2020.

Tersangka menuturkan korban sering membeli minuman keras di rumahnya. Korban selalu menyampaikan akan menjadikan gadis tersebut sebagai istri keduanya.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan korban sempat mencabuli tersangka sebanyak satu kali.

Baca Juga: Mengintip Sejarah Klenteng Hwie Ing Kiong Bergaya Khas Bangunan Tiongkok di Madiun

 

Setelah itu korban hendak mencabuli tersangka kembali untuk kesekian kalinya.

"Tersangka tidak mau dan saat itu korban memaksa tersangka sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang disimpan oleh tersangka di saku belakang celana tersangka. Setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan korban," tegasnya.

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Jurnalsoreang.com dengan judul "Tersangka di Bawa Umur! Kadivhumas Polri: Kasus Ditangani Secara Humanis dan Profesional" yang tayang pada Kamis 18 Februari 2021.*** (Jurnalsoreang/Rustandi)

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Jurnal soreang PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah