Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari penemuan sesosok mayat pria di tengah hutan. Polisi mendapati luka akibat benda tajam pada leher korban.
Baca Juga: Pilih Pompa ASI Manual Atau Elektrik? Ini Perbedaan dan Kegunannya
Tersangka mengaku melakukan pembunuhan lantaran korban mencabulinya pada Mei 2020.
Tersangka menuturkan korban sering membeli minuman keras di rumahnya. Korban selalu menyampaikan akan menjadikan gadis tersebut sebagai istri keduanya.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan korban sempat mencabuli tersangka sebanyak satu kali.
Baca Juga: Mengintip Sejarah Klenteng Hwie Ing Kiong Bergaya Khas Bangunan Tiongkok di Madiun
Setelah itu korban hendak mencabuli tersangka kembali untuk kesekian kalinya.
"Tersangka tidak mau dan saat itu korban memaksa tersangka sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang disimpan oleh tersangka di saku belakang celana tersangka. Setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan korban," tegasnya.
Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Jurnalsoreang.com dengan judul "Tersangka di Bawa Umur! Kadivhumas Polri: Kasus Ditangani Secara Humanis dan Profesional" yang tayang pada Kamis 18 Februari 2021.*** (Jurnalsoreang/Rustandi)