Portalbangkabelitung.com – Terkait berita tentang perizinan konser musik, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengaku belum mengeluarkan aturan soal penerbitan izin tersebut.
Dikutip Portalbangkabelitung.com dari Prfmnews.com, Menurut Irjen Pol Argo Yuwono selaku Kepala Divisi Humas Polri, Kapolri sendiri belum mengeluarkan aturan lanjutan terkait kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan tersebut.
Sebelumnya sempat diberitakan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menyebut Kapolri mendukung penuh pelaksanaan kegiatan masyarakat, berupa acara musik, MICE (meeting, incentive, conferenting, exhibitions), pekan olahraga hingga acara budaya dengan protokol kesehatan yang ketat, Selasa 9 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Kemenkes Angkat Bicara soal Kabar Vaksin Sinovac yang Kedaluarsa
"Belum ada info," kata Argo dalam siaran pers, Sabtu 13 Maret 2021.
Kendati demikian, Argo akan menyampaikan apabila sudah ada kebijakan dari Kapolri terkait diperbolehkannya kegiatan konser dan acara budaya di Tanah Air, pihaknya akan segera mengumumkannya.
"Belum ada (aturannya) kalau ada kebijakan nanti disampaikan," ujar Kadiv humas.
Diketahui, pada Rabu 3 Maret 2021 lalu asosiasi pekerja seni mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan sejumlah pemangku kepentingan, yakni Menparekraf serta Kapolri hingga DPR RI yang meminta agar kegiatan seni kreatif kembali diperbolehkan setelah satu tahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Dalam webinar yang diselenggarakan di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu 10 Maret 2021 lalu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berkolaborasi dan bersinergi dengan berbagai pihak mencari solusi agar sektor pariwisata segera bangkit.