Kabar Gembira, MUI dan BPOM Keluarkan Izin Pengunaan Vaksin Sinovac di Indonesia

- 12 Januari 2021, 02:21 WIB
Ilustrasi Vaksin Sinovac
Ilustrasi Vaksin Sinovac /pikiran rakyat

Portalbangkabelitung.Com- Setelah dilakukan pemerikasaan dari dua lembaga resmi yang selalu jadi acuan oleh masyarakat Indonesai sudah keluar dengan hasil yang memuaskan.

Dengan begitu masyarakat Indonesia bisa bernapas legah dengan keluarnya hasil dari vaksin Covid-19 ialah izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) serta fatwa halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). 

Usai izin BPOM untuk vaksin Sinovac terbit, MUI mengeluarkan fatwa halal vaksin Sinovac secara resmi pada Senin 11 Januari 2021.

Baca Juga: Sempat Video Call Bersama Putri Wahyudi, Ayahnya Berpesan: Hati-hati Ya Nak

Meski sudah dinyatakan suci dan halal sebelumnya, MUI baru resmi mengeluarkan fatwa vaksin hari ini menunggu izin penggunaan darurat alias EUA vaksin Covid-19 dari BPOM.

"Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu," kata Asrorun dikutip Portalbangkabelitung dari Antara.

Sementara itu, izin BPOM dikeluarkan beberapa jam sebelum MUI resmi menerbitkan fatwa halal vaksin Sinovac yang nantinya digunakan untuk memberantas Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Putri Wahyuni Korban Pesawat SJ182 Sample DNAnya Dikirim Kerumah Duka di Pekanbaru

Pengumuman fatwa halal vaksin Sinovac siumumkan oleh Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh secara daring.

Melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021, Asrorun menegaskan vaksin Sinovac suci dan halal sesuai hukum syariah.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x