Dengan keluarnya izin EUA dan fatwa halal, vaksin Sinovac sudah bisa digunakan masyarakat Indonesia untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, termasuk bagi umat Islam.
Sebagai tindak lanjut fatwa halal MUI, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso akan mengeluarkan sertifikat halal untuk vaksin Sinovac.
BPJPH merupakan satu-satunya otoritas yang mampu mengeluarkan sertifikat halal resmi di Indonesia sesuai UU JPH Nomor 33 Tahun 2014.
Baca Juga: Menkes Akan Upayakan Penambahan Kapasitas Tempat Tidur bagi Pasien Covid-19 di Indonesia
Dalam hal penjaminan produk halal di Indonesia, MUI dan BPJPH berbagi tugas.
MUI menjadi lembaga yang memeriksa dan memastikan kehalalan suatu produk, sedangkan BPJPH memiliki wewenang administratif untuk sertifikat halal.
"Sertifikat halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal," kata Sukoso.
Baca Juga: Ramalan Mbak You Tahun 2021 Hasilnya Mengejutkan, dari 5 Ramalannya Ada Insiden Pesawat Jatuh
Kini, umat Islam Indonesia tak perlu lagi ragu maupun khawatir saat akan mengikuti vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Sinovac.***