Kabar Gembira, MUI dan BPOM Keluarkan Izin Pengunaan Vaksin Sinovac di Indonesia

- 12 Januari 2021, 02:21 WIB
Ilustrasi Vaksin Sinovac
Ilustrasi Vaksin Sinovac /pikiran rakyat

Penegasan ini dinyatakan dalam konferensi pers bersama BPOM terkait izin vaksin Covid-19 Sinovac.

Baca Juga: 39 Korban SJ 182 Berasal dari Kalbar, 21 dianataranya sudah Diambil Sampel DNAnya


Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, fatwa halal vaksin Sinovac menjadi penting bagi Indonesia.

Fatwa halal merupakan standar keamanan pangan yang digunakan umat Islam seluruh dunia sesuai dengan hukum syariah.

Dengan menimbang aturan di dalam Al-Quran, Hadits, kaidah fikih, pandangan ulama, dan lain-lain, vaksin Sinovac ditetapkan halal oleh MUI.

Baca Juga: Viral Seorang Anak Ditemukan Selamat dalam Tragedi Pesawat Jatuh SJ182, Cek Ini Faktanya!

Selain halal, keamanan secara medis juga menjadi dasar penetapan fatwa MUI karena merupakan bagian dari thayyib.

Oleh karena itu, walau Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan vaksin Sinovac terdiri dari materi yang suci dan halal pada Jumat 8 Januari 2021, fatwa resmi yang utuh belum ditetapkan.

Setelah izin emergency use authorization (EUA) alias izin penggunaan darurat dikeluarkan BPOM, barulah MUI berani menyatakan kehalalan vaksin Sinovac.

Baca Juga: Menkes Ungkap Akan Ada Jutaan Bahan Baku Vaksin Covid-19 di Indonesia Besok 12 Januari 2021

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah