Kemenkes Angkat Bicara soal Kabar Vaksin Sinovac yang Kedaluarsa

- 14 Maret 2021, 14:18 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. BPOM izinkan penggunaan darurat vaksin Sinovac kepada para lansia
Ilustrasi vaksin Covid-19. BPOM izinkan penggunaan darurat vaksin Sinovac kepada para lansia /Pixabay

Portalbangkabelitung.com - Pemerintah telah menjalankan program vaksinasi Covid-19 secara nasional.

Langkah tersebut dilakukan untuk memutus penyebaran dan penularan Covid-19 agar tidak semakin meluas.

Baru-baru ini, Indonesia telah kedatangan vaksin Astrazeneca setelah sebelumnya menyuntikkan vaksin Sinovac.

Baca Juga: Akibat dari PP Turunan UU Cipta Kerja, Limbah Sawit dan Batu Bara Kini Tidak Masuk kategori Bahan Berbahaya

Namun, beredar isu yang menyebutkan bahwa vaksin Covid-19 kedaluwarsa. Vaksin Covid-19 Sinovac dikabarkan akan kedaluwarsa pada Kamis 25 Maret 2021.

Padahal, vaksin Covid-19 Sinovac disebut-sebut mampu bertahan hingga dua tahun lamanya.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid memberikan penjelasan terkait tanggal kedaluwarsa vaksin Covid-19.

Baca Juga: Mengejutkan, Telah Terjadi Pembongkaran Makam Jenazah Covid-19 di Sulawesi Selatan

Siti Nadia Tarmizi tak menampik bahwa pemerintah harus berkejaran dengan tanggal kedaluwarsa vaksin Covid-19.

Situasi ini membuat Kementerian Kesehatan harus mempercepat proses penyuntikan vaksin Covid-19 agar tetap bisa bermanfaat bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x