Soal Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, HNW: Yang Diperlukan Perubahan UU Pemilu Bukan UUD

- 14 Maret 2021, 11:35 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mempertanyakan kesungguhan Presiden Joko Widodo  yang berniat merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mempertanyakan kesungguhan Presiden Joko Widodo yang berniat merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) /kolase foto instagram/@hnwahid @jokowi/

Portalbangkabelitung.com - Hidayat Nur Wahid melalui cuitan di akun twitter pribadinya menegaskan bahwa pihaknya menolak wacana jabatan Presiden tiga periode.

Cuitan itu diunggahnya pada Sabtu, 13 Maret 2021.

“PKS tolak wacana jabatan Presiden 3 periode,” tulisnya dilansir dari akun Twitter @hnurwahid.

Baca Juga: Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria Ini Ditangkap Polisi

 

Wakil Ketua MPR ini menekankan bahwa yang diperlukan saat ini adalah perubahan atau revisi terhadap Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Menurutnya, revisi UU Pemilu dilakukan agar Pemilu lebih demokratis dan berkualitas.

“Yang diperlukan sekarang perubahan UU Pemilu, agar Pemilu lebih demokratis dan berkualitas,” jelasnya.

Baca Juga: Amien Rais Mengulas Mahfud MD, Ada Kalimat Cukong dan Ahok

Hidayat Nur Wahid menegaskan, revisi Undang-undang Dasar (UUD) untuk menambah masa jabatan Presiden tersebut tidak diperlukan.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x